News

Menteri Agama Sampaikan Poin-poin Acuan Bagi Penceramah di Rumah Ibadah

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membuat beberapa poin acuan terkait ceramah di rumah ibadah. Hal ini ditujukan kepada para penceramah demi menjaga persatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat, dan memelihara kesucian tempat ibadah.

Berikut ini poin-poin dari Menag Lukman berdasarkan hasil presentasi Ditjen Bimas Kemenag, Selasa (10/7).

poin-poin acuan bagi penceramah di rumah Ibadah

“Pertama ceramah disampaikan oleh yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, kedua berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai, dan ketiga disampaikan kalimat baik, pantas, terbebas dari umpatan juga kebencian,”

Poin berikutnya, ceramah di tempat ibadah wajib bernuansa mendidik, mencerahkan secara spritiual, dengan materi berupa nasihat dan pengetahuan mengarah pada kebaikan.

“Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,”

Kemudian, ceramah di rumah ibadah tidak boleh bersifat SARA dan memecah kerukunan. Selain itu, utamanya ceramah tidak bermuatan penghinaan dan penodaan yang mengandung provokasi.

“Tidak boleh juga bermuatan kampanye politik praktis, promo bisnis, dan harus tunduk pada ketentuan hukum berlaku terkait siar keagamaan dan rumah ibadah,” terang dia.

Lewat implementasinya, Kementerian Agama menyerukan hal tersebut ditujukan kepada para penceramah agama, pengelola rumah ibdah, dan umat beragama.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close