News
Menteri PUPR Tegaskan Tidak Ada Istilah Penjualan Jalan Tol

Jakarta (MI) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menghadiri panggilan rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR RI untuk membahas rencana pemerintah menawarkan pengelolaan jalan tol ke swasta. Dalam raker tersebut, Basuki memastikan tidak ada istilah penjualan jalan tol atau perpindahan aset negara ke swasta.
Basuki menjelaskan, yang dilakukan pemerintah saat ini adalah lebih kepada pengalihan kepemilikan saham atau konsesi jalan tol yang dimiliki oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) milik BUMN, untuk menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan ruas jalan tol lainnya yang masuk dalam rencana pemerintah.
“Kepemilikan aset jalan tol tetap milik pemerintah, jadi tidak mengalihkan aset. Makanya tanah bendungan, jalan tol, yang termasuk kepentingan umum, dilakukan pembebasan lahannya oleh pemerintah, bukan investor. Karena asetnya tetap jadi aset pemerintah,” kata Basuki di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan beberapa syarat seperti kemampuan finansial, pemenuhan standar pelayanan minimum, pemenuhan ketentuan perjanjian PPJT serta peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dan negara nantinya tidak dirugikan.
“Jadi yang dialihkan adalah operasi dan pemeliharaannya,” tegasnya. (AVR)