News
MK, Meski Penetapan Tersangka Dibatalkan Sidang Praperadilan Srindik Baru Bisa Diterbitkan

Jakarta (MI) – Mahkamah Konstitusi menyatakan penegak hukum tetap bisa menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru meski penetapan tersangka sudah pernah dibatalkan sidang praperadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tetap bisa diterbitkan oleh lembaga penegak hukum usai penetapan tersangka dibatalkan sidang praperadilan, Sprindik baru bisa terbit untuk memperbaiki kesalahan di penyidikan pertama.
Pendapat MK tersebut muncul dalam putusan perkara gugatan uji materi Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan oleh tersangka kasus restitusi pajak PT. Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria. Semula status tersangka Chandra dibatalkan oleh putusan hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2016. Akan tetapi, penyidik kejaksaan kemudian kembali menerbitkan Sprindik baru untuk dia. Chandra menuding Sprindik baru itu hanya memodifikasi sedikit materi penyidikan terhadap dirinya yang sebelumnya pernah diterbitkan.
Atas dasar tersebut Chandra mengajukan gugatan dengan mendasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena Chandra merasa pasal itu membuat dirinya mengalami ketidakpastian hukum.
Amar putusan MK pada Selasa (10/10) menyatakan menolak permohonan gugatan uji materi yang diajukan oleh Chandra untuk seluruhnya, Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan, ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (10/10).
Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan bahwa persyaratan penetapan tersangka adalah menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, serta berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara, sementara Mahkamah, dalam amar putusannya, berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu baru dapat ditolak hanya karena alasan formalitas yang tidak terpenuhi.
Oleh sebab itu, menurut Hakim Anwar, terhadap alat bukti yang telah disempurnakan oleh penyidik tersebut, tidak boleh dikesampingkan dan tetap dapat dipergunakan sebagai dasar penyidikan baru. Bukti itu sekaligus bisa menjadi dasar untuk penetapan kembali seseorang menjadi tersangka pidana.
Polemik mengenai penerbitan Sprindik baru usai penetapan tersangka dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan belakangan menguat di kasus Setya Novanto. Belum lama ini, status Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP dibatalkan oleh Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan. Tapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan siap menerbitkan Sprindik baru untuk Ketua DPR RI itu.
Menanggapi Putusan MK terkait Sprindik baru itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai isinya memuat sejumlah poin penting yang mendukung upaya penanganan kasus korupsi, termasuk perkara e-KTP. (TGM)