
MATA INDONESIA,JAKARTA – Sebanyak 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur akan kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menilai proses pemungutan suara di puluhan TPS tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 di 30 TPS,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu 26 September 2018.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diucapkan. Selain itu MK juga memerintahkan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU RI untuk melakukan supervisi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Dalam putusan sela tersebut, Mahkamah menyatakan terdapat sejumlah dokumen yang tidak lengkap dan tidak otentik sebagai syarat untuk melakukan pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018, di 30 TPS tersebut.
“Adanya fakta hukum di atas mencerminkan bahwa proses pemungutan suara di 30 TPS tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga validitas perolehan suara di 30 TPS tersebut tidak dapat dijamin kebenarannya,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Adapun dokumen yang dimaksud yaitu Formulir Model C1-KWK asli berhologram sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Karena dokumen tersebut tidak lengkap dan tidak otentik, maka perolehan suara di 30 TPS itu tidak terjamin validitasnya.
Hal ini membuat MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19/HK/Kpt/5302/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan Tahun 2018, tertanggal 8 Juli 2018 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di 30 TPS.
Fakta hukum ini terungkap ketika KPU dan Bawaslu melaporkan hasil penghitungan suara ulang dalam Pilkada Timor Tengah Selatan, yang diperintahkan Mahkamah dalam putusan sela pada Senin 27 Agustus 2018 lalu. (Tian Rayya Bahlamar).