Headline
MK Putuskan Pilgub Maluku Utara Diulang

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPUD Maluku Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas gugatan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang tidak terima dengan hasil Pilkada, yang memenangkan paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian telah terjadi ketidakakuratan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemungutan suara di 6 desa.
Hal tersebut disampaikan melalui Ketua MK Anwar Usman. Keenam desa yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Desa Bobaneigo, Pasir Putih, Tetewang, Gamsungi, Dum-dum, dan Desa Akelamo Kao.
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan sejumlah fakta pelaksanaan Pilgub Maluku Utara yang tidak sesuai aturan di desa dan kecamatan tersebut. Di antaranya yakni terdapat pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selanjutnya pada sebagian besar formulir C7-KWK (daftar hadir) dan formulir A.Tb-KWK (daftar pemilih tambahan) tulisan nama pemilih sangat serupa, serta tidak ditandatangani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ada juga pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. PSU juga harus dilakukan di Kecamatan Sanana dan Kecamatan Taliabu Barat. Karen itu, MK meminta KPU melakukan pemungutan ulang dan merapikan Daftar Pemilih Tetap secara de facto, sesuai dengan KTP atau KK yang masih berlaku dari masing-masing pemilih yang memiliki hak pilih.
Mahkamah juga memerintahkan, pemungutan suara ulang Pilgub Maluku ini harus segera dilakukan.
“Dilakukan dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan,” jelas Hakim Anwar.