News

Mulai 1 Juli, Cairan Vape Dikenai Cukai

Jakarta (MI) – Mulai 1 Juli 2018, pemerintah mengenakan cukai pada rokok elektronik, termasuk pada cairan vape. Plt Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan, cukai yang ditetapkan adalah 57 persen dari Harga Jual Eceran (HJE), dan pihaknya menargetkan perolehan cukai sebesar Rp200 miliar hingga akhir tahun ini.

Nugroho menambahkan, pungutan cukai vape akan dilakukan melalui tahapan relaksasi selama tiga bulan hingga 1 Oktober 2018. Oleh sebab itu, pengusaha vape memiliki waktu untuk memperoleh pita cukai dari pemerintah, yang akan ditempelkan pada kemasan cairan vape yang diproduksi mulai 1 Juli 2018 dan seterusnya.

Dia mengatakan, dengan memperhitungkan masa relaksasi selama tiga bulan ke depan, diperkirakan pemerintah akan memperoleh penerimaan sekitar Rp200 miliar. “Tapi kalau sudah efektif, setahun mungkin bisa dapat Rp2 triliun,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Jenis cukai baru ini akan masuk ke pos penerimaan hasil tembakau lainnya, tetapi belum diproyeksikan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Cukai vape akan mengisi kekurangan penerimaan dari cukai kemasan plastik yang sudah diproyeksikan masuk di APBN 2018 sebesar Rp500 miliar, karena sampai paruh pertama tahun 2018, belum terdapat finalisasi terkait aturan cukai plastik tersebut.

Aturan cukai vape sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa objek cukai lain, diantaranya ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Nugroho mengungkapkan, pemerintah sudah mulai mengawasi peredaran liquid vape untuk memastikan kesiapan pengenaan cukai tersebut. Liquid Vape yang diproduksi sebelum 1 Juli 2018, diperbolehkan untuk dijual tanpa pungutan cukai. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close