
MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan kasus penyebaran hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Setelah itu baru ditentukan pemanggilan saksi-saksi setelah Amin Rais.
Sebelum ini penyidik Polda Metro Jaya sudah mendengar keterangan Amin Rais, pihak dari Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata DKI Asiantono.
“Saat ini masih kami evaluasi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya Kamis 11 Oktober 2018.
Saat ini penyidik sudah menyita seluruh rekam medis Ratan di klinik kecantikan.
Ratna dituduh menyebarkan hoax dengan mengaku telah dianiaya tiga pria di halaman parkir Bandara Husein Sastranegara Bandung. Setelah ditelusuri terungkap lebam wajah Ratna bukan karena dianiaya melainkan karena operasi plastik. Ratna pun kemudian tak bisa berkutik dan mengakui kebohongannya itu.
Atas perbuatannya itu, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Diketahui selain Amin Rais, putrinya Hanum Rais, politisi Gerindra Rachel Maryam serta Fadli Zon ikut juga menyebarkan informasi menyesatkan. Siapa di antara mereka yang akan diperiksa sebagai saksi berikutnya?(kris)