News

Nah Kan Ternyata Benar yang Dibakar di Garut adalah Bendera Terlarang HTI

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian pelan-pelan membongkar tuntas kasus pembakaran bendera yang dianggap sebagai bendera Tauhid di Garut, baru-baru ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryato berkata bendera tersebut adalah milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu terungkap melalui pengakuan si pembawa bendera bernama Uus Sukmana. Padahal jelas, HTI adalah organisasi terlarang yang telah dibekukan pemerintah karena visinya tidak sejalan dengan tujuan NKRI yang berlandaskan Pancasila.
“Kami tanya apakah benar pernah ikut semacam penyampaian aspirasi bersama HTI, dia jawab pernah pada tahun 2016 di Jakarta,” ujar Agung di Bandung, Jumat 26 Oktober 2018.
Sementara Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, pembawa bendera itu terancam Pasal 174 KUHP, yakni Mengganggu Rapat Umum.
Pasal tersebyt berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.”
“Si Uus inilah yang mengganggu peringatan Hari Santri Nasional di Garut itu,” kata Arief di Jakarta.
Saat Hari Santri 22 Oktober lalu, Uus membawa bendera HTI ke Alun-alun Limbangan, Garut. Padahal dalam kesepakatan panitia, dilarang membawa bendera apa pun, kecuali merah putih.
Oknum Banser NU yang terpancing ulah Uus kemudian membakar bendera tersebut. Lalu, video pembakaran viral di media sosial dengan isu yang digoreng bahwa Banser telah membakar bendera Tauhid, padahal itu bendera organisasi terlarang HTI.
Untuk diketahui, pada 2017, pemerintah resmi membubarkan HTI dengan mencabut badan hukum ormas tersebut. (Awan)
Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close