
MATA INDONESIA, JAKARTA – Membakar bendera berlafaz tauhid adalah perbuatan melanggar prosedur dan ketetapan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
“Kita menyayangkan apa yang dilakukan teman-teman itu. Ketika ada yang melakukan tindakan sendiri dengan membakarnya tentu sudah menyalahi protap,” ujar Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Selasa 23 Oktober 2018.
Pria yang akrab dipanggil Gus Tutut itu menyatakan protap tersebut sudah diinstruksikan mulai dari pengurus pusat sampai ke tingkat bawah. Instruksinya bila ada kader Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) menemui atribut, simbol, atau apapun bentuknya yang teridentifikasi dengan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) harus mendokumentasikannya dan menyerahkan ke polisi.
Tetapi dia juga menyatakan laporan pengurus Banser di Garut saat Peringatan Hari Santri Nasional di Garut sebagaimana juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Tasikmalaya, Garut, Sumedang dan Cianjur terlihat pengibaran diduga sebagai bendera HTI di tengah peringatan. Tetapi kejadian pembakaran hanya di Garut.
Pengibaran itu ternyata membuat anggota Banser Garut yang hadir di tempat tersebut terprovokasi. Tetapi Gus Tutut tetap menyatakan seharusnya anggota ormas itu tidak boleh bertindak “main hakim” sendiri.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas yang menyatakan bahwa Banser tidak membakar bendera HTI melainkan bendera berlafaz tauhid.
Saat ini polisi sudah mengamankan tiga orang diduga pelaku pembakaran. Maka Yunahar meyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada kepolisian.
Dia menilai kasus pembakaran bendera Tauhid itu harus dilihat niatnya. Menurutnya peristiwa itu tidak bisa hanya dilihat apakah tindakan itu diperbolehkan atau dilarang.
Menurutnya terjadinya peristiwa itu ada latar belakang sosialnya. Mungkin saja mereka tidak bermaksud membakarnya tetapi karena ketidaktahuannya hal tersebut bisa terjadi.
Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut pada Senin 22 Oktober 2018. Berdasarkan laporan Polres setempat, pembakaran itu terjadi pada pukul 9.30 WIB.
Peristiwa itu pun viral di dunia maya melalui video. Namun Polri saat ini sudah mencabut video viral tesebut agar tidak menimbulkan keributan lebih lanjut.
Mereka bahkan sudah memeriksa tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari saksi yang terdiri atas unsur sejumlah organisasi masyarakat (ormas) seperti MUI, Pengurus Cabang Nahdhlatul Ulama Garut dan Banser.(kris)