News

Naik 8,03 Persen, Ini Besaran UMP DKI Jakarta Tahun Depan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah tahu kan kalau tahun depan, Upah Minumum Provinsi (UMP) bakalan naik 8,3 persen serentak di seluruh Indonesia? Artinya ini kabar baik untuk semua karyawan, gaji akan bertambah jumlahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menaikkan UMP 8,03 persen tahun 2019 dan kenaikan di setiap provinsi akan diumumkan serentak tanggal 1 November 2018 nanti.

Nah, untuk karyawan di Jakarta, kira-kira berapa ya gaji yang akan diterima seusai kenaikan UMP tahun depan mulai berlaku? Yuk, kita hitung.

Kamu harus tahu adalah UMP yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Lalu, angka tersebut kita kalikan dengan jumlah yang akan naik pada tahun 2019, yakni 8,03 persen atau 8,03 per seratus.

Hitungannya yakni Rp 3.648.035 x 8,03 = Rp 292.937. Lalu, besaran UMP ditambahkan dengan hasil awal tadi, jadi Rp 3.648.035 + Rp 292.937 = Rp 3.940.972.

Jadi, gaji yang tadinya Rp 3,6 jutaan diperkirakan menjadi Rp 3,9 jutaan. Lumayan kan buat nambah uang jajan atau ditabung. (Awan)

 

 

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close