Pengamat; Paham Komunis Terlarang di Indonesia

Bandung (MI) - Sejak Tahun 1966 sampai dengan saat ini Paham dan ajaran Komunisme-Marxisme dan Leninisme dinyatakan terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelarangan tersebut bukan tanpa sebab, namun proses panjang sejarah bangsa membuktikan bahwa Ideologi Komunis disamping jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila, juga telah berkali kali menjadi petaka bangsa, seperti yang terjadi pada 1948 maupun pemberontakan G.30.S/PKI tahun 1965.

Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Pasundan (UNPAS) Bandung, Tugiman, menyampaikan hal tersebut menjawab  pertanyaan  mataindonesia. id,  terkait isu menguatnya paham komunisme saat ini, dikampus  Unpas Bandung, Jln, Lengkong Besar 64 Bandung, Jum, at (14/9)

Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum Unpad itu menyampaikan bahwa Paham komunis  bertentangan dengan ajaran Pancasila, Karena dari segi teologi, komunisme melawan prinsip ketuhanan, komunisme tidak mengenal adanya Tuhan. Sedangkan di Indonesia, dalam sila pertama Pancasila, yakni ketuhanan yang Maha Esa.

“Dari segi ideologi, komunisme tentu sangat berlainan dengan paham Pancasila, perbedaan itu tertanam jelas dari butir Pancasila, sedangkan dari segi sosial, komunisme mengajarkan pertentangan kelas. Misalnya, pertentangan kelas antara buruh dan majikan, kaya dan miskin, tuan dan bawahan, ini sangat rentan kalau berkembang di Indonesia yang Berbhineka”, ungkapnya

Lebih lanjut Tugiman menyampaikan bahwa prinsip tersebut akan terus mengadu domba antara pihak yang merasa tertindas dan ditindas, sehingga tidak tercipta suasana yang harmonis. Sedangkan dari segi politis, komunisme jelas mengajarkan bagaimana melakukan agitasi dan propaganda kepada lawan politik, hal tersebut tidak dibenarkan dan tidak sejalan dengan demokrasi Pancasila karena Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai kebenaran dan kejujuran termasuk dalam berpolitik.

Sementara itu dari aspek sejarah, pemberontakan yang dilakukan PKI di Indonesia terulang berkali-kali dimulai sejak tahun 1926, 1945, 1958, 1950 dan terakhir tahun 1965. Peristiwa 1965 dikenal sebagai pemberontakan G30S/PKI, ungkap Tugiman.

Dalam pandangan Tugiman,  sebagai representasi dari negara hukum maka seluruh lembaga negara dan warga negara Indonesia harus tunduk pada  aturan hukum.  Khusus masalah paham komunisme, menurutnya   Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki sejumlah aturan. Pertama;  Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.  Keteratap tersebut berisi pernyataan  bahwa PKI sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Menurut Kabid Hukum Koni Jabar itu bahwa  Dalam Pasal 2 Tap MPRS Nonor XXV Tahun 1966 dinyatakan “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang”.

Kedua ; aturan hukum yang  membatasi paham dan ajaran komunis adalah  Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara, antara lain;

Pasal 107 a Undang-undang tersebut berbunyi,  ”Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun

Pasal 107 c berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun

Pasal 107 d berbunyi, Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun”.

Sementara Pasal 107 e berbunyi,  “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah”.

Ketiga; Selain  Ketetapan MPRS dan UU No.27/1999 tersebut Pemerintah  juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppres) No.2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didalamnya juga mengatur pelarangan penyebaran paham dan ajaran komunis di seluruh wilayah Indonesia.

Menanggapi pertanyaan mataindonesia.id tentang  bagaimana kalau ada kelompok yang berupaya mengembangkan paham komunisme di masyarakat, Tugiman menyatakan bahwa aturan hukum telah terang dan jelas melarang itu, ia berharap pemikiran usang tersebut tidak perlu  dikembangkan lagi. Menurutnya Pemerintah melalui alat kelengkapanya harus menjalankan amanat undang-undang, terhadap siapapun yang berupaya untuk membangkitkan kembali paham Komunisme di Indonesia, termasuk paham lain yang bertolak dengan Pancasila, tuturnya harus dicegah, ungkapnya.

Pada bagian akhir Tugiman mengatakan bahwa aturan hukum tentang pelarangan terhadap paham dan ajaran komunisme-marxisme dan leninisme itu telah jelas dan sebagai konsekuansi dari negara hukum maka siapapun (setiap warga negara Indonesia) wajib tinduk pada aturan itu terlebih Konsensus kebangsaan terkait Ideologi Pancasila adalah sesuatu yang sudah final dan tidak boleh ditawar-tawar, pungkasnya. (WR/GL)