News

Pakai Pita, Kini Cairan Vape Kena Cukai

Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal dan akan menyita vape yang tidak berpita cukai

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini, pemerintah mulai memberlakukan cukai pada cairan rokok elektronik atau vape yang ditandai dengan pelekatan pita cukai pada komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakanakan melakukan inspeksi mendadak serta akan menutup pabrik cairan vape yang ilegal dan menyita cairan vape yang tidak berpita cukai.

Sanksi tersebut menyusul adanya pengaturan perdagangan cairan vape sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). “Perlakuan ini sama seperti yang lain-lainnya, seperti rokok dan minuman keras,” kata Heru di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin 1 Oktober 2018.

Pemberian izin perdana kepada pengusaha pabrik cairan vape telah dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku 1 Juli 2018.

Meski telah berlaku mulai awal Juli 2018, pemerintah memutuskan untuk memberikan relaksasi dengan mengundur waktu penerapan hingga 1 Oktober 2018 untuk persiapan perizinan pita cukai. Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa penerapan perizinan pita cukai sudah mulai ditanggapi positif oleh komunitas-komunitas.

“Perkembangannya bagus karena secara komunitas mereka menyadari dan melakukan kewajiban. Mereka sudah membeli pita cukai,” ujarnya.

Seperti diketahui, HPTL cairan rokok elektrik dikenai tarif cukai 57 persen dari harga jual eceran sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau serta instrumen pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran vape di Indonesia. (Tiar Munardo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close