News
Pakar Pidana Unpad : Penerbitan Perppu Ormas Sudah Tepat

Jakarta (MI)– Pakar Hukum Pidana Unpad Prof. Romli Atmasasmita mengatakan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah tepat.
Lebih lanjut Romli mengatakan, kegentingan justru ada di Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013, tinggal pengawasan orang-orang bijak, dua menteri, Menkumham dan Mendagri dia harus ngontrol, harus ngawasin terus harus peringati, maksudnya, ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Romli juga menjelaskan kegentingan di perppu ormas ada dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2013. Pasalnya jika ada kisruh tentang ormas tersebut dan mengikuti aturan undang-undang maka memakan waktu yang lama.
Menurutnya satu undang-undang diproduksi pasti ada kelemahan, kalau nggak kelemahan di dalam proses, kelemahan di dalam pelaksanaan. Nah itu semua sudah disediakan wadahnya untuk mencari keadilan jadi yang merasa menjadi korban ya ajukan gugatan ke PTUN.(TGM)