News
Panas! LBH Tabuh Genderang Perang ke OJK

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tak segan-segan akan memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap tak serius menangani liarnya perkembangan ‘rentenir online’ yang kian menjamur dan banyak makan korban.
“Jika OJK tidak serius, (akan diperkarakan) baik secara perdata maupun pidana,” kata Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Selasa 11 Desember 2018.
LBH sampai saat ini sudah menerima sekitar 1.330 pengaduan korban pinjaman online.
Dari seluruh kasus yang masuk, ada sekitar 89 aplikasi pinjaman online yang diadukan. Parahnya, 25 dari 89 aplikasi online tersebut adalah yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
25 inisal perusahaan aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK tersebut adalah DR, RP, PY, TK, KP, DC, DI, RC, PG, UM, EC, CW, KV, DB, CC, UT, PD, PG, DK, FM, ID, MC, RO, PD, dan KC.
Jeanny berakata LBH akan serius menangani kasus tersebut di jalur hukum untuk membela para korban. Meskipun sampai saat ini, LBH belum meneruskan laporan tersebut. Alasannya, LBH pesimistis otoritas pemerintah tersebut menindaklanjuti aduan para korban.
“Kita lihat dulu, apakah efektif dilaporkan ke OJK. Kita tidak mau ini menjadi pengulangan tindakan pelaporan yang sudah dilaporkan korban selama ini,” ujar Jeanny. (Ryan)