Viral
Pansus Angket Panggil Kembali Pimpinan KPK

Jakarta (MI) – Pansus Hak Angket KPK akan segera memanggil Pimpinan KPK sehubungan dengan pencabutan permohonan uji materi Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal ketentuan hak angket legislatif oleh Busyro Muqoddas dkk.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi, menurutnya, dengan adanya pencabutan permohonan uji materi, maka yang berlaku adalah putusan provisi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami akan segera panggil KPK. Berdasar putusan provisi tetap menyatakan KPK adalah objek dari hak angket DPR,” ungkanya Jumat (8/12).
Sebelumnya pada sidang MK 13 September lalu, MK menolak mengeluarkan putusan provisi terkait uji materi UU MD3. Ketua sidang saat itu, Anwar Usman, menyatakan penolakan karena hakim MK tidak mencapai mufakat.
Menurut Taufiqul rencananya Pansus Angket akan memanggil Pimpinan KPK sebelum habis masa kerja mereka, sebelum atau setelah masa reses. Taufiqulhadi pun menilai pencabutan uji materi oleh Busyro dkk merupakan sikap paranoid yang tidak semestinya dilakukan oleh mantan komisioner KPK. Sementara Busyro dkk kemarin menarik berkas permohonan uji materi UU MD3 di MK. Busyro meragukan Arief Hidayat selaku Hakim MK terpilih akan bisa menghasilkan putusan yang adil. (TGM)