
MATA INDONESIA, TANGERANG – Entah misi apa yang dibawa dua warga Malaysia berinisial NRA dan NN ke Indonesia. Mereka dengan sengaja membawa ribuan narkotika jenis sabu dari negaranya.
Beruntung, Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan penyelundupan barang haram tersebut. Kapolrestra Bandara Kombes Viktor Togi Tambunan mengatakan, narkotika itu dibawa oleh dua orang perempuan warga negara Malaysia untuk rekannya di Jakarta.
Ia menjelaskan, barang tersebut dibawa NRA dan NN dengan menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-380 dengan rute Malaysia-Indonesia, pada Sabtu 3 November 2018 lalu, pukul 08.00 WIB.
Pada saat penangkapan, pihak kepolisian bersama Bea Cukai tak menemukan barang bukti pada NRA. “Di sini tersangka (NRA) bekerja sama dengan rekannya (NN), di mana narkotika dititipi kepada rekannya. Ketika awal diamankan, dari tersangka tidak ada narkotika,” kata dia di Jakarta, Sabtu 10 November 2018.
Namun, karena kecurigaan yang kuat kepada NRA, kepolisian berhasil melakukan pengembangan, menangkap rekannya dengan inisial NN di sebuah hotel di Jakarta. Dari kamar hotel itu, diamankan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.721 butir dalam tiga bungkus plastik.
Viktor mengatakan, NN membawa narkotika dengan modus menyembunyikannya di pinggang. NN berhasil meninggalkan bandara. Dengan begitu, ribuan pil ekstasi itu tak bisa diamankan langsung di bandara.
Menurut dia, kecurigaan kepada NRA merupakan hal yang wajar. Pasalnya, sebelumnya tersangka NRA pernah terlibat dalam kasus serupa. “NRA pernah juga bersama pacarnya ke Bali dan diungkap kasus narkotika di sana. Identitas yang bersangkutan sudah dicatat, kita ada informasi yang bersangkutan akan masuk, lalu dilakukan pemeriksaan,” ujar dia.
Dari kasus itu, Viktor menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan. Alhasil, berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, kepolisian kembali menangkap dua orang tersangka dengan inisial CS dan YC.
Dari tangan dua tersangka tambahan, diamankan 4.000 butir ekstasi dalam empat bungkus plastik yang baru diambil dari kawasan Jakarta Timur. Total, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6.721 butir ekstasi.
Ia menambahkan, empat tersangka yang diamankan saat ini merupakan kurir. Menurut dia, untuk membawa barang tersebut NRA diupahi 2.000 Ringgit dan NN 1.000 Ringgit jika aksinya berhasil.
Saat ini, Viktor mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Diduga, NRA dan NN melakukan itu atas perintah TN, yang saat ini berstatus DPO. TN saat ini diduga berada di Malaysia. Sementara CS dan YC mengambil barang itu atas perintah RW yang juga masih DPO.
Empat tersangka yang kini telah diamankan dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 (2) junto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Viktor mengatakan, operasi ini dilakukan atas kerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. “Sebelumnya tersangka dengan inisial NR sudah tercatat di pihak Bea Cukai dan Imigrasi terkait,” ujar dia.
Kasi Bidang Penindakan Bea Cukai Salomo mengatakan, operasi itu adalah hasil kerja sama yang antara pihaknya dan kepolisian. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk selalu melapor jika menemukan aktivitas atau kegiatan yang berhubungan dengan narkotika.
“Kalau ada informasi, beritahu kami. Karena kasus ini sudah dalam pemantauan kami lama. Kami sudah ada data,” ujar dia.
Menurut dia, saat ini penyelundupan narkotika semakin beragam. Para pelaku, kata dia, sangat lihai memanfaatkan celah yang ada. “Yang kami curigai bahkan tak membawa barang bukti. Tapi kejatahan ada jejaknya. Dari jejak itu kita ungkap dan temukan tersangka lain,” kata dia. (Puji Christianto)