Hukum
Pelaku Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi Berhasil Diamankan Di Medan

Jakarta (MI) – Kepolisian berhasil menangkap penghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang sempat menjadi viral di media sosial.
Pelaku dengan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah itu dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku yang bernama asli Muhammad Farhan Balatif (18) itu dilaporkan oleh Brigadir Ricky Swanda dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017 di Polrestabes Medan.
Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Medan dan langsung ditahan di Mapolrestabes.
Saat ini, kepolisian masih memeriksa intensif pelajar SMK itu.
“Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting, Sabtu (19/8/2017).
Pada saat penangkapan, kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 unit laptop untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, 1 buah flashdisk yang berisi gambar Jokowi yang telah diedit, 3 unit handphone, dan 2 unit router.
Kepolisian akan menjerat Farhan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui juga bahwa Farhan yang menggunakan nama akun Ringgo Abdullah di Facebook itu memang sering melakukan penghinaan dan ujaran kebencian. Bahkan, dia sempat beberapa kali menghina Jokowi dan Kapolri dengan kata kasar dan umpatan.