News

Pembawa Bendera Jadi Tersangka Tapi Tidak Bisa Ditahan

Dia dinyatakan bersalah bukan karena membawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia yang berlafaz tauhid tetapi karena mengganggu rapat umum

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian akhirnya menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka.

Dia dinyatakan bersalah bukan karena membawa bendera Hizbut Thahrir Indonesia yang berlafaz tauhid tetapi karena mengganggu rapat umum yaitu peringatan Hari Santri Nasional. Meski begitu Uus tidak ditahan.

“Sebenarnya saudara Uus inilah orang yang ingin mengganggu kegiatan hari santri nasional itu,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.

Meski dinyatakan sebagai tersangka namun Uus tidak ditahan karena  ancaman hukuman maksimalnya kurang dari lima tahun dalam hal ini hanya tiga minggu.

Tuduhan itu mengacu pada pasal 174 KUHP yang berbunyi, “barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama – lamanya tiga minggu atau denda sebanyak – banyaknya Rp 900.”

Uus diketahui membawa bendera yang berbeda dari peserta peringatan Hari Santri Nasional. Semua peserta membawa bendera merah putih, dia justru membawa bendera berwarna hitam dengan tulisan lafaz tauhid yang biasa digunakan Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) saat berunjuk rasa.

Dia sebenarnya sudah peringatkan polisi dan Banser yang hadir pada peringatan itu di Garut. Tetapi tidak diindahkan dia bahkan mengibas-ngibaskan bendera itu dengan provokatif.

Menjelang peringatan selesai akhirnya bendera itu disita dan diamankan anggota Banser.

HTI sendiri sudah dilarang karena hendak mengganti Pancasila dan UUD 1945.(kris)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close