Viral
Pembekuan Anggaran KPK dan Polri, Bentuk Arogansi DPR

Jakarta (MI) – Perselisihan antara DPR dengan KPK dan Polri semakin memanas pasca Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK mengancam akan membekukan anggaran mereka dalam APBN 2018. Tindakan tersebut tidak lain merupakan arogansi DPR yang cenderung menunjukkan ketakutan atas upaya KPK mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan bahwa DPR seharusnya menjadi aktor utama dalam pemberantasan korupsi, bukan menjatuhkan penegakan hukum dengan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK.
“Sebenarnya ini tak boleh terjadi. Harusnya DPR sadar jika yang mau dilakukannya itu bentuk pengkhianatan atas mandat yang diberikan untuk memberantas korupsi,” kata Syamsuddin, Kamis (22/6).
Menurutnya, DPR hanya menunjukkan arogansi kekuasaan terhadap lembaga pemerintah.
“Hak angket ini saja bagian bentuk penyalahgunaan wewenang dengan memaksakan kuasanya. Padahal bertentangan dengan konstitusinya sendiri, UU MD3,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun mengatakan akan mengajukan pertimbangan pembekukan anggaran KPK dan Polri pada APBN 2018.
“Apabila KPK dan Polri tidak menjalankan apa yang menjadi amanat Undang-undang MD3, maka DPR mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK,” tegas Misbakhun. (RSD/AVR)