unique visitors counter
Politik

Pemerintah Berencana, Naikan Dana Bantuan Parpol 10 kali Lipat

Jakarta (MI)- Pemerintah berencana menaikkan dana bantuan partai politik hampir 10 kali lipat. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang merancang revisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018. Kami tahap pengusulan dan ini kan mau dibahas di RAPBNP tunggu nanti disahkan di anggaran,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (3/7).

Saat ini, partai politik mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 108 per suara yang diperoleh saat pemilu sebelumnya. Rencananya, nominal itu akan naik menjadi Rp 1.000 per suara atau hampir 10 kali lipat. Dana yang diperoleh tiap parpol per tahun tentu bisa bervariasi, tergantung jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu.

Pada Pemilu 2014 lalu, ada 12 partai peserta pemilu. Berdasarkan rekapitulasi jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional dalam Pileg 2014, PDIP mendapat suara terbanyak. Kemudian disusul dengan Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengatakan jika dana bantuan dari pemerintah naik, maka parpol akan lebih leluasa untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitas. “Parpol juga menjadi konsen dalam pengembangannya,” ujarnya.

Sementra itu Terkait kenaikan dana parpol tersebut, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan. Agus pun sepakat dengan hal tersebut, menurutnya “Kepada penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada,” imbuhnya.

Pembahasan RUU Pemilu sendiri hingga saat ini belum mencapai titik temu antara DPR dan pemerintah. Salah satu isu yang masih jadi tarik menarik antara parpol adalah soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Berdasarkan rencana tersebut, maka dana yang akan diterima Parpol sesuai jumlah suara yang didapat PDIP secara nasional pada Pemilu 2014 adalah 23.681.471. Jika dana bantuan parpol jadi dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara, maka PDIP akan mendapat bantuan sebesar Rp 23.681.471.000 per tahunnya. Tentu ini jauh lebih besar dibanding saat ini yang hanya mendapat sekitar Rp 2,5 M.

Dengan demikian besaran kenaikan dana bantuan yang didapat partai-partai peserta Pemilu 2014 jika satu perolehan suara dihargai Rp 1.000 adalah :

1. PDIP: Rp 23,68 M dari yang saat ini Rp 2,5 M
2. Golkar: Rp 18,43 M dari yang saat ini Rp 1,99 M
3. Gerindra: Rp 14,76 M dari yang saat ini Rp 1,59 M
4. Partai Demokrat: Rp 12,72 M dari yang saat ini Rp 1,37 M
5. PKB: Rp 11,29 M dari yang saat ini Rp 1,22 M
6. PAN: Rp 9,48 M dari yang saat ini Rp 1,02 M
7. PKS: Rp 8,48 M dari yang saat ini Rp 915,8 juta
8. NasDem: Rp 8,40 M dari yang saat ini Rp 907,5 juta
9. PPP: Rp 8,15 M dari yang saat ini Rp 881 juta
10. Hanura: Rp 6,57 M dari yang sebelumnya Rp 710,5 juta
11. PBB: Rp 1,82 M dari yang saat ini Rp 197,1 juta
12. PKPI: Rp 1,14 M dari yang saat ini Rp 123,4 juta. (TGM)

 

Related Articles

Close