Viral

Pemerintah Kerja Sama Dengan Sembilan Platform Media Sosial Jaga Pilkada dan Pemilu Bersih

Jakarta (MI) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial untuk mengikuti rekomendasi pemerintah menutup akun-akun berisi konten yang melanggar aturan pilkada.

 

“Kami minta akun-akun yang melanggar aturan dalam regulasi pilkada di-take down (ditutup),” ujar Rudiantara di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2018).

 

Menurut Rudiantara, akun-akun yang termasuk melanggar aturan dalam pilkada itu, di antaranya yang memuat informasi maupun berita bohong atau hoax, serta ujaran kebencian. Rudiantara menekankan agar platform media sosial dapat lebih tegas dalam menindak akun-akun tersebut menjelang dilaksanakannya Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

 

Ia menambahkan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mendatang, Bawaslu diberikan kewenangan untuk merekomendasikan penutupan akun yang terbukti memuat konten negatif.

 

“Permintaan ‘take down’ itu yang paling tahu Bawaslu. Jadi tidak ada alasan lagi kalau Bawaslu meminta, kemudian platform tidak ‘take down’,” katanya.

 

Pemerintah serta dua lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu menjalin kerja sama dengan sembilan platform media sosial, yakni Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, BIGO Live Indonesia, Live Me Indonesia dan METUBE.

 

Sembilan platform ini akan membantu pelaksanaan Pilkada 2018 serta Pemilu 2019, agar bersih dari hoax maupun ujaran kebencian. (AVR)

Tags

Related Articles

Close