Viral
Pemerintah, Libur Nasional Pilkada Untuk Cegah Mobilisasi Masa & Memberi Kesempatan Warga Nyoblos

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerangkan, pemerintah telah menyetujui 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Pasalnya, hari itu berlangsung pencoblosan di sejumlah daerah yang melaksanakan pilkada serentak.

Menurut Wiranto, sengaja pemerintah mengabulkan usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu karena khawatir ada mobilisasi massa yang berjumlah besar.
“Jadi, alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 daerah. Artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain enggak,” kata dia di Mabes Polri, Senin (25/6). Untuk itu, tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Républik Indonesia Tjahjo Kumolo menuturkan, libur nasional itu memang diperlukan.
“Memang perlu libur, misal DKI Jakarta tidak pilkada tapi mayoritas pekerja dari swasta pegawai negeri tinggalnya di Depok, Bogor, Tangsel, Bekasi. Itu bagaimana? Ya ikut mencoblos” kata dia.
Di group Whatsapp, beredar salinan surat Keputusan Presiden RI Nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
Dasar pertimbangannya:
a. Penetapan hari Iibur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya:
b. Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari Iibur atau hari yang diliburkan
c. Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 27 Juni 2018.
Keppres Libur Pilkada 2018
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur tentang libur saat pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Juni 2018.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 14 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres itu menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.