Viral

Pemerintah Resmi Menetapkan Perppu No. 2/2007 tentang Pembubaran Ormas

Jakarta (MI) – Setelah melalui proses yang sangat panjang dan besarnya dukungan masyarakat yang mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Pembubaran Ormas.

Pemerintah merasa perlu menerbitkan Perppu 2/2017 sebab Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pembubaran. “Perppu mengenai Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sudah dikeluarkan dua hari lalu,” kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengatakan bahwa ormas yang ada di Indonesia perlu diberdayakan dan dibina. Namun, masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah menerbitkan perppu. Lebih lanjut Wiranto mengatakan UU 17/2013 tentang Ormas telah tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah melihat kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU baru. Alasannya, penyusunan UU baru membutuhkan waktu lama, sehingga permasalahan tidak segera bisa diatasi.  Wiranto juga menegaskan perppu tersebut bukan untuk membatasi kewenangan ormas, apalagi mendiskreditkan ormas Islam. “Perppu tersebut justru untuk merawat persatuan dan kesatuan,” pungkas Wiranto.

Sementara itu, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Perppu diterbitkan untuk efektivitas penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Prasetyo menyebut UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak memadai, salah satunya terkait proses pembubaran ormas. Dalam UU itu, proses pembubaran ormas melalui banyak tahapan dan sangat mustahil lewat pengadilan, karena pengadilan memiliki tahapan-tahapan. “Ada proses-proses bila lewat peradilan,” ujar Prasetyo di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Ramawangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017).

Menurutnya, beberapa tahapan yang harus dilalui adalah : Pertama, yang harus dilalui dengan UU Ormas Nomor 17/2013 yakni pemerintah terlebih dulu mengeluarkan peringatan sebanyak 3 kali.  Kedua, bila 3 kali peringatan tidak dihiraukan, selanjutnya pemerintah akan mencabut bantuan dan hibah bagi ormas tersebut. Ketiga, jika tidak diindahkan juga baru menghentikan kegiatan dan mencabut izin. Keempat, mengajukan ke pengadilan. “Jadi terlalu lama sekali dan rasanya imposible (tidak mungkin),” paparnya. Karena proses yang sangat lama tersebut, lanjut Prasetyo, akhirnya pemerintah melalui pembahasan dan diskusi bersama setuju mengeluarkan Perppu untuk membubarkan ormas radikal, tandasnya. (TGM)

Tags

Related Articles

Close