Kisah
Pemerintah Tengah Menggodok PP yang Mengatur Pengendalian Konten Ilegal

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA -Pemerintah tengah menggodok peraturan pemerintah pengendalian konten ilegal, termasuk di dalamnya radikalisme, terorisme dan berita bohong. Ini menjadi bagian dari amanat UU ITE.
Dirjen Aptika Kemeterian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, PP dibuat untuk mengatur lebih spesifik soal konten ilegal.
“Terkait revisi undang-undang ITE, itu ada amanatnya di pasal 40. Supaya tidak rancu, terlalu besar, Pak Menteri maunya dispsifik, supaya orang mudah. Guideline tidak membingungkan masyarakat apa yang dilarang di undang-undang,” ujarnya, Jumat (15/6).
Ia memperkirakan penyusunan peraturan ini akan selesai pada bulan Agustus mendatang.
Sementara terkait RUU Perlindungan Data Pribadi, Semuel menegaskan tahun ini harus sudah selesai. Ia menyatakan, bahwa PDP akan menjadi prioritas dan sudah disetujui oleh DPR.