Viral
Pemerintah Terbuka Revisi Perppu Ormas

Jakarta (MI) – Menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu sebelumnya tentangketerbukaan pemerintah dalam revisi Peppu Ormas, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah terbuka terhadap gagasan revisi Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
Menurut Tjahjo, pemerintah juga sudah menyiapkan konsep naskah untuk menyempurnakan Undang-Undang Ormas, yang akan diuji mulai awal tahun depan, revisi tersebut sifatnya terbatas dan tidak mengubah hal prinsipil, yakni ideologi negara Indonesia, ujarnya di Jakarta, Senin, (30/10).
Tjahyo juga kembali menegaskan apa pun yang berkaitan dengan komunisme, ateisme, dan marxisme adalah bentuk ajaran yang dilarang, apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, ungkapnya.
Perpu Ormas disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada 24 Oktober 2017. Ada tiga fraksi yang mengusulkan revisi jika sedianya Perpu Ormas disetujui dijadikan undang-undang.
Ketiga fraksi itu adalah Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun beberapa usul revisi yang diajukan partai tersebut, misalnya soal penolakan terhadap pasal yang memungkinkan anggota ormas yang dianggap bertentangan, dipidanakan.
Menurut Tjahjo, konsep naskah revisi akan disiapkan awal tahun depan, menurutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk beberapa revisi penyempurnaan yang berkaitan dengan perpu yang sudah disahkan DPR itu. (TGM)