News
Pemprov Sultra Pecat ASN yang Poligami

MATA INDONESIA, KENDARI – Karena poligami seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunbawas saat memimpin upacara gabungan di lapangan kantor gubernur Sultra, di Kendari, Senin 17 Desember 2018.
Alasan pemecatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain memecat ASN yang berpoligami, Pemerintah Provinsi itu juga memecat 11 ASN lainnya dengan pelanggaran bermacam-macam, mulai terlibat tindak pidana korupsi sampai dengan tidak pernah berdinas selama dua tahun berturut-turut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sanksi yang diberikan kepada mereka adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang masuk pada jenis sanksi disiplin berat.
Selain 12 ASN itu, ada 17 ASN lainnya yang juga mendapat sanksi lebih ringan. Mereka dihukum disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Tahun depan Abunawas menegaskan setiap ASN yang tidak disiplin akan dipotong gajinya.(Nefan Kristiono)