News
Penangkapan Anggota MCA, Kabareskrim Polri: Didalami Apakah Ada Pemesan Atau Kepentingan Pribadi

Jakarta (MI) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menangkap enam pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army (MCA). Keenamnya yakni ML (40), RSD (35) RS, YUS, RC dan satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta yang sampai sekarang belum diungkap identitasnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono mengatakan beberapa berita yang viral di media sosial terkait penyerangan terhadap beberapa ulama terutama terjadi di Jawa Barat adalah salah satu produk para pelaku.
“Kalau dibilang memutarbalikkan fakta, ya faktanya demikian. Jadi sekarang sudah bisa kami buktikan adanya suatu pemberitaan di medsos, yang faktanya tidak seperti itu. Ya kami proses,” ujar Ari Dono di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ari Dono mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait konten hoax yang disebar pelaku, untuk mengetahui apakah ada pemesan atau hanya untuk kepentingan pribadi.
“Masih dalam proses. Kita kan belum melihat ini siapa. Soal berita (bohong) di media sosial, kami tracking ternyata itu (kelompok MCA). Kenapa begitu, kami masih proses pendalaman,” ujarnya.
Lalu, terkait buronan yang kabur ke Korea Selatan, polisi masih terus memburunya.
“Nah itu beritanya, sudah keluar, belum waktunya keluar, dia keluar. Nah saya enggak tahu itu dapetnya dari mana (info satu buronan ke luar negeri). Ya mudah-mudahan dapat lah ya. Kalau saya buka semua, nanti pada lari semua,” ucapnya.
Jika memang pelaku yang masih berada di Korea Selatan tidak menyerahkan diri atau balik ke Indonesia. Maka polisi akan mengeluarkan red notice.
“Iya, nanti seperti itu,” ujarnya. (AVR)