
The Wahid Institute sudah dua kali melakukan survei soal HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang mengusung paham negara khilafah. Hasilnya sangat kecil, tidak sampai 2 persen yang mendukung HTI dan khilafah,” kata Rumadi yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM PBNU dalam keterangannya, Selasa (20/3).
Meski pendukungnya sangat kecil, lanjut Rumadi, namun HTI dan paham khilafah sempat mencuat ke permukaan, karena ada gerakan yang masif, yang kebetulan juga mendapat liputan yang gencar dari media-media luar negeri, sehingga seolah-olah keberadaan HTI dan paham khilafah di Indonesia cukup besar, padahal sesungguhnya tidak.
“Di pihak lain, silent majority yang mendukung Pancasila dan kebinekaan justru lebih banyak diam. Inilah yang mungkin mengecoh persepsi investor,” jelasnya.
Mengapa investor tak perlu phobia dan takut berinvestasi di Indonesia. Rumadi punya beberapa catatan. Pertama, pemerintahan Presiden Joko Widodo sudah bersikap tegas terhadap HTI dengan membubarkan organisasi kemayarakatan yang mengusung paham negara khilafah tersebut. Kedua, seperti berdasarkan hasil survei, jumlah pendukung HTI dan khilafah sangat kecil, tak sampai 2 persen.
Pada tanggal 10 Juli 2017, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU 17/ 2013 tentang Ormas. DPR kemudian mengesahkan Perppu Ormas tersebut menjadi UU pada 24 Oktober 2017. Dengan Perppu Ormas inilah pemerintah membubarkan HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena mengusung paham negara khilafah.
“Jadi, pembubaran HTI dan pelarangan paham-paham radikal yang bertentangan dengan Pancasila itu landasannya sudah cukup kuat di Indonesia. Maka investor tak perlu khawatir. Apalagi pemerintah sudah mencabut ratusan peraturan daerah yang tidak kondusif bagi iklim investasi,” papar Rumadi.
Bahwa saat ini eks HTI sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, menurut Rumadi, hal itu wajar-wajar saja, karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakomodasi hal tersebut. Tapi, Rumadi yakin, gugatan mereka akan ditolak pengadilan, karena alasan pemerintah membubarkan HTI tersebut memang rasional dan konstitusional. [rus]