Kisah
Pengamat UGM : Aksi Demonstrasi Terus Menerus, Masyarakat Bosan

Jakarta (MI) – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah menimbulkan pro kontra di masyarakat.
Pihak yang kontra berencana menggelar aksi demonstrasi mengawal uji materi Perppu Ormas yang akan berlangsung hari ini, Jumat (28/7/2017).
Aksi bertajuk “Aksi 287” ini bakal diikuti oleh beragam elemen, mulai dari alumni Aksi 411, 212, 313, dan beberapa organisasi yang turut menolak Perppu Ormas.
Aksi 287 dilakukan untuk mendesak pencabutan Perppu Ormas sekaligus mengawal uji materi Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melihat hal itu, pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyebutkan bahwa Aksi 287 sebenarnya tidak perlu dilakukan karena pemerintah telah menyediakan saluran hukum bagi pihak yang keberatan terhadap Perppu Ormas. Saluran hukum yang dimaksud adalah pengajuan uji materi ke MK.
Marcus mengingatkan bahwa aksi turun ke jalan juga harus mempertimbangan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Jika demo tetap dilakukan, Marcus menyebut hal itu malah bisa meninggalkan kesan negatif dari masyarakat sekitar.
“Tapi kalau terus-menerus dilakukan pun masyarakat akan bosan, tak ada yang berubah, yang berubah hanya stigma masyarakat,” kata dia. (WR/AVR)