HeadlineNews

5 Kebijakan Presiden Jokowi yang Bikin PNS Sejahtera

Seperti laporan yang ditayangkan laman resmi Kementerian Keuangan APBN 2019 pemerintah menganggarkan Rp368,6 triliun untuk peningkatan reformasi birokrasi.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu prioritas Pemerintah Jokowi tahun depan adalah meningkatkan reformasi birokrasi sebagai bagian dari peningkatan sumber daya manusia Indonesia.

Bagian dari peningkatan reformasi birokrasi adalah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang dimulai 1 Januari 2019. Hal itu juga untuk menghargai para abdi negara itu.

Seperti laporan yang ditayangkan laman resmi Kementerian Keuangan APBN 2019 pemerintah menganggarkan Rp 368,6 triliun untuk peningkatan reformasi birokrasi. Anggaran itu juga bagian dari menaikkan gaji PNS rata-rata lima persen.

“Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi yang terus dilakukan agar aparatur negara semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” begitu bunyi salah satu klausul RAPBN 2019 yang diunggah kemenkeu.go.id.

Kebijakan Jokowi untuk PNS, Infografis: Nila Anjani
Kebijakan Jokowi untuk PNS, Infografis: Nila Anjani

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam beberapa kesempatan memang menegaskan fungsi APBN tahun depan memang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan gaji pokok tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab empat masa kepemimpinan Presiden Jokowi gaji pokok tidak mengalami kenaikan, karena lebih menekankan kepada tunjangan kinerja.

Selama ini tunjangan tersebut diberikan sesuai capaian masing-masing pegawai. Besarannya mulai dari Rp 2,5 juta untuk pegawai golongan terrendah hingga Rp 33,2 juta bagi golongan tertinggi.

Angka itu lebih tinggi dari masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu golongan terrendah hanya memperoleh Rp 1,7 juta dan tertinggi Rp 19,3 juta.

Kementerian Keuangan era SBY memang setiap tahun menaikkan gaji pokok PNS. Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015 yaitu pegawai golongan terendah menerima Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta per bulan yang paling tinggi. Perolehan gaji pokok ini seragam di seluruh Indonesia, baik PNS Pusat maupun Daerah.

Tetapi Presiden Jokowi membayarkan THR dan gaji ke-13 senilai satu bulan gaji. Hal itu tidak pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya.

Tahun depan saat pemerintah menaikkan gaji PNS, tunjangan kinerjanya tetap diberikan sesuai kinerja dan persentasenya tidak dikurangi.

Bahkan tahun depan PNS tetap menerima THR dan gaji ke-13 untuk meringankan beban menyekolahkan anak mereka. Jadi selain akan mengalami kenaikan gaji, mereka tetap menerima THR dan gaji ke-13 yang besarnya satu bulan gaji.

Berikut kumpulan kebijakan Jokowi yang Bikin PNS Sejahtera

1.  Gaji PNS di Era Jokowi
Golongan I
Ia masa kerja 0 tahun : Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400)
Id masa kerja 27 tahun: Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).

Golongan II
IIa masa kerja 0 tahun: Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900).
IId masa kerja 33 tahun: Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Golongan III
IIIa masa kerja 0 tahun: Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600).
IIId masa kerja 32 tahun: Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Golongan IV
IVa masa kerja 0 tahun: Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300).
IVe masa kerja 32 tahun: Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).

2. Kenaikan Gaji diganti Tunjangan Hari Raya
3. THR bagi para ASN yang telah pensiun.
4. Kebijakan cuti melahirkan bagi aparatur sipil negara (ASN) laki-laki melalui CAP diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
5. Pembangunan apartemen untuk aparatur sipil negara (ASN)

(Kris)

 

 

 

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close