News
Penyelundupan Ganja 330 Kg Berhasil Digagalkan oleh BNNP Jabar

Jakarta (MI) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 330 kilogram. Ganja tersebut diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan menggunakan minibus.
Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Daniel menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
“Kami mendapat informasi terkait penyelundupan ganja dari Aceh tujuan Jawa Barat. Setelah turun dari kapal, kami ikuti mobil tersebut,” kata Daniel, Jumat (25/8).
Diketahui bahwa minibus berwarna perak yang bernopol B 7106 IT itu terlacak menuju ke sebuah rumah di kawasan Bekasi. Kemudian setibanya di tempat tujuan, petugas langsung meringkus pengendara dan pemilik rumah.
Gerak cepat petugas tersebut, membuat pengendara berinisial SA dan pemilik rumah berinisial A tak berkutik saat diciduk.
Pada saat penggeledahan mobil, petugas BNNP Jabar menemukan ada 323 bungkus ganja yang dilapisi lakban coklat. Ganja disembunyikan di bawah lantai kendaraan. Setelah ditimbang, berat ganja mencapai 330 ribu gram atau 330 kg.
Berdasarkan hasil interogasi kepada SA dan A, petugas mendapat informasi barang tersebut dipesan oleh M alias D yang berada di Kebon Jeruk, Jakarta. Tim lalu bergerak dan menangkap M di kediamannya.
Selain itu, dia menambahkan saat ini BNNP Jabar masih mendalami terkait penyelundupan oleh ketiga tersangka tersebut. Mereka sudah diboyong ke BNNP Jabar.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara. (FC)