News
Perjanjian Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter Hingga 2022 Disepakati Freeport

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, kerjasama pemerintah dengan Freeport bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Perundingan yang memakan waktu lama dan mulai insentif sejak tiga sampai empat bulan lalu bisa dikerjakan dengan maksimal.
“Walaupun ini tidak mudah, dengan berbagai upaya semaksimal bisa dilakukan dan dengan kerjasama yang baik dari semua instansi pemerintah itu dicapai beberapa hal,” kata Jonan di Ruang Sarulla, Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/17).
Sedangkan kesepakatan yang dihasilkan pertama, Freeport sepakati mendivestasikan 51% sahamnya kepada negara. Sesuai dengan mandat Presiden Jokowi dalam perundingan ini.
Kedua, Freeport sepakat berkomitmen bangun smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022 atau sewaktu perjanjian IUPK diterbitkan.
Ketiga yang disepakati adalah Freeport sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerima di rezim menggunakan Kontrak Karya (KK).
Keempat, stabilitas penerimaan negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041. (FC)