News

Perkara Tiga Penyidik KPK Masuk Tahap Penyidikan

Jakarta (MI) – Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara laporan terhadap tiga pegawai KPK  dari penyelidikan ke penyidikan, tiga pegawai yang dilaporkan itu antara lain Arend Arthur Duma dan Edy Kurniawan berstatus sebagai penyidik KPK dan Ario Bilowo selaku penyelidik KPK.

Menyikapi masalah tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akan memberikan pendampingan hukum terhadap tiga pegawainya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Penyelidik dan penyidik tersebut bekerja karena perintah jabatan. Mereka melaksanakan tugas, KPK tentu akan mendampingi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/10)

Lebih lanjut Febri mengatakan ada satu penyelidik dan dua penyidik KPK yang mendapatkan tembusan surat SPDP tersebut dari Polda Metro Jaya.

Menurut Febri, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tidak ditembuskan kepada KPK tetapi pihaknya tetap akan melakukan pembahasan internal terhadap tiga pegawai tersebut.

Febri menyatakan koordinasi lebih lanjut akan dilakukan antara KPK dengan Polda Metro Jaya soal tiga pegawai KPK itu. Menurut Febri, mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebenarnya sudah sangat jelas bahwa penyidikan, penuntutan, dan sidang kasus korupsi didahulukan dari perkara lain.  KPK juga memastikan bahwa penanganan kasus di KPK dilakukan secara profesional oleh penyelidik, penyidik, dan penuntut dan karenanya Ia percaya Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan tetap memiliki komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, ujarnya. (TGM)

Tags

Related Articles

Close