News

Perppu Untuk Kita Semua

Ketika semua proses penetapan Perppu dilakukan, adakah hal yang masih harus dirasa mengganjal? Mestinya tak perlu ada. Kita mafhum, soal setuju tak setuju, seringkali meninggalkan rasa puas tak puas. Tapi mengapa kita tak terbiasa membuka ruang legowo untuk setiap keputusan bersama?  Ruang bangsa selalu mengharapkan kebesaran hati.

Keputusan secara demokratis, hatta yang ditempuh via  Voting, keputusannya akan mengikat semua pihak. Tanpa kecuali. Sehingga sehabis voting, “kita” tetap “kita”. Bukan menjadi “kau” dan “aku” atau “kami” dan “kalian”. Tak perlu ada firqoh setelah voting.

Maka terasa memprihatinkan hati, ketika proses voting berlangsung di DPR kemarin, ada saja yang menggoreng isu macam-macam. Bahkan mengesankan sedang terbangkit upaya untuk bersewenang wenang secara konstitusional. Ini tentu sebuah ketidak arifan.  Ini salah potret. Voting  dan hasilnya bukan untuk menandakan siapa lawan siapa. Ini hanya sebuah proses untuk mencari jalan tengah dari sebuah keragaman pandang dalam rangka menjaga kemaslahatan bangsa dan Negara.

Maka ketika kemarin Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, disahkan menjadi Undang-undang melalui mekanisme voting, kita harus memandangnya sebagai bukti kematangan politik bangsa ini.

Tujuh fraksi menyetujui  Perppu sebagai UU yakni PDI-Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Hanura. Fraksi PPP, PKB dan Demokrat memberikan catatan agar pemerintah bersama DPR merevisi Perppu usai disahkan. Sementara, fraksi PKS, PAN dan Gerindra menolak Perppu Ormas.

Votingnya,  dari total 445 anggota,  314 anggota menerima dan 131 menolak. Sampai di sini sebenarnya urusan Perppu No 2 tahun 2017, selesai.

Dalam kesempatan kemarin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Perppu ini mencermati gelagat dan perkembangan Ormas yang aktivitasnya mengembangkan paham, ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Atas dasar itu negara berkewajiban melindungi kedaulatan Negara Kesatuan RI berdasarkan Pancasilan dan UUD 1945. Sepertinya ini substansi yang final bagi semua anak bangsa. Tanpa kecuali.

Kembali ke soal riwayat Perppu,  sesungguhnya ini bukan hal  berangkat dari pikiran syakwasangka belaka. Dalam hal yang berkait dengan tahap-tahap pembubaran sebuah Ormas, riwayatnya ada semenjak UUD 1945. Kedudukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“PERPPU”), disebutkan dalam Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”): “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Penetapan PERPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, Pasal 1 angka 4  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,  berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Dari kedua pasal ini, kita mafhumi bahwa syarat Presiden mengeluarkan PERPU adalah hal ihwal kegentingan yang memaksa. Berkait dengan Perppu Undang-undang No 17 tahun 2013,   muncul beberapa pendapat yang mempertanyakan di mana letak kegentingan yang bersifat memaksa ini. Sesuatu yang sangat debatable, sesungguhnya. Tapi Presiden pasti punya pertimbangan.

Dalam konteks tersebut, harap dipahami bahwa  subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” pun ada dasarnya.  Pasal 22 UUD 1945, memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara subjektif menilai keadaan Negara.

Langkah berikutnya, tentu akan dinilai oleh DPR,  apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.  Persetujuan DPR sebagai pihak yang memiliki kekuasaan legislatif, secara obyektif akan menilai soal kegentingan yang memaksa tadi. Begitulah riwayat panjangnya. Maka ketika kemarin DPR mengambil voting, mestinya kita legowo.

Semua sudah berjalan sesuai prosedur dan di atas rel hukum.

Rencana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dibuat dengan semangat untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Related Articles

Check Also

Close
Close