News
Pimpinan KPK Hadiri Sidang Praperadilan Setnov Untuk Beri Dukungan Moril

Jakarta (MI) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, hadir dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9). Kehadirannya tersebut untuk memberi dukungan moril terhadap tim biro hukum KPK dalam persidangan melawan Ketua Umum Partai Golkar terkait penetapan tersangka dugaan korupsi e-KTP.
Saut optimis majelis hakim bakal menolak seluruh gugatan dan menyatakan penyidikan rasuah terhadap Novanto ‘sah’ sehingga dapat dilanjutkan. ungkapnya singkat.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Dugaan keterlibatan Setya Novanto terendus mulai dari proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatannya, mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pakar hukum pidana Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Setya Novanto.
KPK keberatan karena Romli pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket DPR terhadap KPK beberapa waktu lalu. Atas dasar penolakan tersebut majelis hakim menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Namun dia menganggap posisinya kali ini berbeda ketika dipanggil pansus KPK.
Menurut Romli pihaknya diundang pansus DPR, bukan ketua DPR. Posisi saya sekarang ini hadir dalam perkara praperadilan. Dalam proses angket DPR ini menurut saya dua hal berbeda, di sana porsi politik di sini proses hukum, jelasnya.
Hakim tunggal Cepi Iskandar pada akhirnya memberi kesempatan kepada Romli untuk menyampaikan pendapat berdasarkan keilmuan yang dimilikinya, dengan catatan ahli harus memberikan pandangannya sesuai konteks praperadilan. (TGM)