News
PN Bandung Tetapkan Vonis Empat Pengeroyok Haringga Sirla, Satu Bebas

MATA INDONESIA, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bandung akhirnya memutuskan vonis empat orang pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, hingga tewas beberapa waktu lalu, dengan hukuman tiga hingga empat tahun penjara.
Keempat pelaku yang berinisial SH (16), AR (15), TD (17), dan AF (16) yang masih berusia di bawah umur itu terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Amar putusan diketuk oleh hakim tunggal Suwanto, Selasa 6 November 2018.
Sidang putusan dibagi menjadi dua sesi. Pertama, sidang menghadirkan terdakwa SH, AR dan TD. Ketiganya terbukti melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHP, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.
Amar putusan yang dibacakan Suwanto menyebut terdakwa SH divonis empat tahun penjara, AR, empat tahun dan TD tiga tahun enam bulan penjara.
Vonis hakim Suwanto lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk SH dan AR, serta empat tahun untuk TD.
Sidang sesi kedua menghadirkan pelaku lainnya yakni AF yang terbukti bersalah mengakibatkan korban Haringga Sirla meninggal dunia sebagaimana dakwaan kedua yakni pasa 170. AF divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tiga pelaku lainnya dan lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun.
Hakim Suwanto pun memutuskan untuk membebaskan satu terdakwa lainnya, yakni NSF berusia 16 tahun. Alasannya, NSF tidak terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan unsur kedua yaitu pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 tidak terpenuhi. (Ryan)