unique visitors counter
News

Polair Amankan Kapal Penangkap Ikan Ilegal Berbendera Malaysia di Kaltim

Tarakan – Kapal nelayan berbendera Malaysia dengan nomor lambung SA 1517/5/F diamankan jajaran Satlan II Polair Polda Kaltim, karena melakukan penangkapan ikan secara illegal di perairan Karang Unarang, Kaltara.

Adapun kapal nelayan asing yang diamankan kali ini berjumlah dua unit terdiri dari kapal induk dan kapal tandu, di mana kedua kapal ini digunakan menangkap ikan pada malam hari.

Dirpolair Polda Kaltim, Kombes Pol Omad melalui Kasatlan II Polair Tarakan Dit Polair Polda Kaltim, Kompol Syam Suriya mengatakan, selain mengamankan dua unit kapal, pihaknya juga mengamankan 1 orang nakhoda kapal bernama La Nurdia yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berserta 10 anak buah kapal (ABK) satu diantaranya merupakan Warga Negara Malaysia, sementara sisanya merupakan WNI.

“Sebanyak 10 orang ini merupakan TKI yang bekerja di Malaysia, sementara satu orangnya lagi merupakan warga Malaysia,” tuturnya.

Dalam kapal dengan kapasitas 40 GT tersebut, petugas mendapatkan barang bukti lainnya berupa pukat jenis jeruk dan berbagai jenis ikan hasil tangkapan yang beratnya sekitar 600 kilogram (kg).

“Saat kami periksa nakhoda tidak bisa memperlihatkan izin penangkapan ikan di perairan Indonesia, sehingga kapal berserta awak kapalnya kami bawa ke pangkalan Satlan II Polair Polda Kaltim untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, nakhoda kapal La Nurdia akan ditetapkan sebagai tersangka karena menurutnyaa nakhoda kapal merupakan orang yang harus bertanggung jawab atas kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia.

“Akan dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan akan dikenakan kepada nakhoda kapal dengan ancaman pidana penjara 8 tahun penjara,” tuturnya.

Sementara untuk 10 ABK kapal rencananya pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Imigrasi Tarakan terkait statusnya. “Kita akan kordinasi dulu dengan Imigrasi Tarakan terlebih dahulu, mengingat 9 ABK merupakan TKI yang bekerja di Indonesia sementara satu ABK merupakan warga Malaysia,” pungkasnya. (FC)

Related Articles

Close