News
Polisi Ciduk Tiga Orang dan Seorang Remaja Putus Sekolah Yang Sebarkan Ujaran Kebencian
Jakarta (MI) – Divisi Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan tiga orang tersangka yaitu, JAS (Jasriyadi), FTN (Faizal Muhammad Tonong), dan SRN terduga kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA merupakan bagian dari kelompok yang sama, kata Kasubag Satgas Patroli Siber Bareskrim AKBP Susatyo Purnomo, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, ketua sindikat adalah JAS (Jasriyadi) ditangkap di Riau, sedangkan Ketua Bidang Media Informasi FTN (Faizal Muhammad Tonong) ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017 lalu, dan terakhir wanita berinisial SRN ditangkap pada 5 Agustus 2017 lalu di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Lebih lanjut Susetyo mengatakan sehari-harinya, JAS memiliki usaha rental mobil, sedang kedua lainnya menjadi wirausaha yang kerjanya serabutan. Ketiganya menjadi anggota kelompok yang sama bernama ‘Saracen’, dan terbiasa berkomunikasi melalui grup bernama ‘SARA Chat’.
Dari barang bukti yang ada, polisi berhasil menyita 50 kartu prabayar, 5 hard disc, 1 komputer, dan 1 laptop, gawai, 5 USB, dan 1 kartu memori dari tersangka utama JAS, dari tersangka kedua FTN, polisi menyita 1 gawai merk Lenovo, 1 kartu memori, 1 USB, dan 5 kartu prabayar. Sementara dari SRN, polisi menyita 1 laptop, 1 hard disc, 1 gawai merk ASUS, 1 gawai merk Nokia, 1 kartu memori, dan 3 kartu prabayar.
Sejak tahun 2014 setidaknya ada 9 orang terduga pelaku ujaran kebencian dan kasus paling terbaru adalah Muhammad Farhan Balatif, remaja berusia 18 tahun yang ditangkap polisi karena menggunakan akun dengan nama Ringgo Abdullah memuat dan menyebar ujaran kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Facebook.
Pada saat diringkus, pelaku mengaku menggunakan sarana internet dari jaringan WiFi milik Muhammad Reza, dengan cara membobol password,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan, Selasa (22/8).
Polisi menyatakan memiliki bukti telak untuk menjerat Farhan. Sebuah flashdisk 16 GB, berisi gambar-gambar Jokowi dan Kapolri yang sudah diedit, ditemukan di rumahnya. Kepada polisi yang memeriksanya, Farhan mengaku menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian karena membenci banyak kebijakan pemerintah dan kinerja Polri.
“Ini kemauan saya sendiri. Kinerja polisi sangat lambat, banyak pungli. Kebijakan Jokowi juga. Banyak utang dan lapangan pekerjaan nggak ada. Saya kecewa, lalu timbul niat buat ini”, jelas Farhan, remaja putus sekolah klas I SMK itu.
Tersangka juga mengaku tindakan yang dilakukannya atas keinginan sendiri, namun, penyidik tak percaya begitu saja. Polisi masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya tersebut Farhan dijerat Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 subsider Pasal 27 Ayat 2 UU 19/2016 atas perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TGM)