Hukum
Polisi Kembali Tangkap Peretas dan Penyebar Hoaks serta Ujaran Kebencian

Bekasi (MI) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menangkap penyebar informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelaku berinisial KB itu ditangkap di kawasan Cakung, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, KB diduga mengunggah konten hoaks dan ujaran kebencian ke sejumlah blog pribadinya lebih dahulu. Setelah tayang di blognya, dia kemudian membagikannya ke ribuan akun media sosial Facebook yang telah diretas.
“Yang bersangkutan ini memposting menggunakan akun milik orang lain yang berhasil di-hack,” ujar Irwan di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (8/3/2018).
Polisi sudah mendalami soal peretasan akun Facebook orang lain oleh KB ini, dimana diketahui ada sekitar seribu akun Facebook yang dia retas untuk kepentingan menyebar hoaks dan ujaran kebencian.
“Jadi sudah ditanya dalam penyelidikan awal kami, ada tiga akun yang dihack, namun dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan bisa mengambil alih seribu akun Facebook milik orang lain,” kata Irwan.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa KB mengunggah berbagai macam konten hoaks dan ujaran kebencian, mulai dari mengangkat isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI), penyerangan ulama, penghinaan sejumlah tokoh nasional, hingga pornografi.
Menurutnya, beberapa tokoh nasional yang diduga pernah dihina oleh KB antara lain Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mencatut nama sejumlah media massa ternama untuk menjadi alamat dalam blog yang telah dibuat.
“Tersangka juga membuat blogspot hampir semua media online ada Tempo, Kompas, Media Indonesia, Detik, dan lain-lain dicatut,” tuturnya.
Irwan menerangkan, pihaknya akan menjerat KB dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dia menambahkan, penyidik tengah bekerja sama dengan pihak perbankan untuk menelusuri keuntungan yang diraup KB dari dugaan tindakan pidana yang dilakukan. Menurut Irwan, penyidik menemukan uang sebanyak US$900 dari sejumlah buku tabungan tersangka yang diduga diperoleh dari Google AdSense di sejumlah blog yang dimiliki. (AVR)