HeadlineNews

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Hari Ini

MATA INDONESIA, JATIM – Kasus ucapan ‘idiot’ Ahmad Dhani saat ini sudah memasuki tahap kedua, atau pelimpahan barang bukti oleh Polda Jatim. Artinya, selangkah lagi pentolan Dewa 19 ini akan memasuki tahap persidangan.

Rencana pelimpahan barang bukti dari Polda Jatim ke kejaksaan akan dilakukan pada hari ini Senin 14 Januari 2019.

Informasi ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Ia berkata sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait rencana pelimpahan berkas tersebut.

“Mereka sudah kirim surat ke Ahmad Dhani, kalau tidak ada halangan, besok (hari ini) sudah bisa tahap dua,” kata Sunarta, Minggu 13 Januari 2019.

Mengenai pertanyaan masyarakat kenapa Dhani tidak ditahan, Sunarta menjawab pasal yang dijeratkan polisi untuk kader Gerindra itu ancamannya di bawah 5 tahun penjara, jadi tidak memungkinkan untuk ditahan.

Sebelumnya, Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Ahmad Dhani tertanggal Senin 7 Januari 2019. Meski tidak ada batasan waktu kapan harus melimpahkan tersangka dan barang bukti, namun kepolisian tetap akan mempercepat proses tersebut.

Kejaksaan sudah menyatakan P21 alias sempurna berkas kasus Ahmad Dhani, sejak Kamis 3 Januari 2019. Penyidik Kepolisian sudah melengkapi syarat materiil dan formil.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis 18 Oktober 2018 lalu. Penetapan tersangka ini karena Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata idiot. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close