News

Polisi Tetapkan Jonru Ginting Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Jakarta (MI) – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus ujaran kebencian setelah diperiksa, Kamis (28/9) kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Lebih lanjut Argo menjelaskan bahwa mulai Jumat siang ini Jonru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ungkapnya, Jum’at (29/9).

Argo juga menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Jonru untuk mencari barang bukti.

“Kami sudah penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti. Ada laptop, flashdisk, pokoknya yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Argo.

Argo menambahkan penyidik masih belum menahan Jonru, lantaran masih dalam pemeriksaan sebagai status tersangka. Namun setelah pemeriksaan selesai 1×24 jam, tinggal menunggu hasil penyidik apakah Jonru dapat ditahan.

“Bisa (ditahan). Nanti kami tunggu setelah status penangkapannya habis, 1×24 jam. Penyidik nanti pasti ada keputusan,” kata Argo.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017 terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TGM)

Related Articles

Close