News
Polisi Tilang 37.000 Pelanggar Ganjil Genap Selama 3 Bulan

MATA INDONESIA, JAKARTA-37.000 pengendara roda empat terjaring rajia dan dikenakan sanksi tilang sejak peraturan ganjil genap diberlakukan pada 1 Agustus 2018 di wilayah DKI Jakarta. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
“Penindakan sudah mulai kita berlakukan. Dan ternyata jumlah yang melanggarnya cukup banyak,” katanya.
Ia mengatakan, wilayah yang paling banyak pelanggar berada di Jakarta Pusat yakni di Jalan Panjaitan dan Rasuna Said. Perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri ini sebelumnya dibuat demi kelancaran Asian Games 2018. Karena dinilai efektif dalam mengentaskan kemacetan akhirnya Pemprov DKI Jakarta memperpanjang hingga akhir tahun 2018.
Namun, pemberlakuan ganjil-genap hanya berlaku saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. Terlebih aturan terbaru ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang dinyatakan dengan Keputusan Presiden.
Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu. (Tiar Munardo)