News
Polisi Tolak Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pupus sudah harapan Ratna Sarumpaet untuk menikmati tempat tidur kesayangannya di rumah. Harapan itu hilang pasca Polda Metro Jaya menolak pengajuan tahanan kota tersangka hoax penganiayaan tersebut.
Polisi berdalih memiliki beberapa pertimbangan untuk menolak permohonan tersebut “Berkaitan dengan permohonan daripada tersangka dan keluarganya berkaitan dengan permohonan tahanan kota, jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 12 Oktober 2018.
Argo mengaku pihaknya masih membutuhkan Ratna untuk penyelidikan, seperti pemeriksaan saksi dan tambahan. “Nah kita crosscheck. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kita lakukan jadi belum bisa dikabulkan,” kata Argo.
Sebelumnya pengacara Ratna, Insank Nasrudin, mengajukan permohonan tahanan kota untuk kliennya. Insank bersama pihak keluarga menjadi jaminan.
Kata Insank, pihak keluarga dan dirinya menjamin Ratna Sarumpaet tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya. Ia menambahkan salah satu alasan permohonan tahanan kota adalah Ratna merupakan seorang tokoh.
Selain itu, Ratna sudah berusia lanjut sehingga akan sulit beraktivitas jika berada di dalam tahanan. (Rayyan Bahlamar)