Beberapa Calon Komisioner Komnas HAM Memiliki Sejumlah Catatan

Jakarta (MI) – Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Pansel Komnas HAM) periode 2017-2022 telah mengumumkan 28 nama yang lolos seleksi tahap III hari ini (25/7). Secara umum, Koalisi Selamatkan Komnas HAM mengapresiasi Pansel Anggota Komnas HAM yang telah mempertimbangkan masukan Koalisi Selamatkan Komnas HAM.

Meski demikian, berdasarkan penelusuran rekam jejak dan penilaian Koalisi Selamatkan Komnas HAM terkait Kapasitas, Integritas, Kompetensi dan Independensi (KIKI), dari 28 nama yang lolos seleksi tahap III, Koalisi masih menemukan sejumlah nama yang memiliki catatan. Demikian siaran pers Koalisi Selamatkan Komnas HAM yang diterima mataindonesia, Selasa (25/7).

Beberapa catatan yang dilansir kepada media, terdapat 3 calon yang masih harus memperdalam kompetensinya terkait isu-isu HAM. Selanjutnya terdapat 9 calon yang cukup memiliki kompetensi, serta 16 calon dinilai memiliki kompetensi yang baik.

Dari sisi independensi, terdapat 2 orang terindikasi masih memiliki afiliasi dengan parpol dan 2 lainnya memiliki afiliasi dengan  korporasi bermasalah.

Sementara itu dari segi kapasitas, terdapat 2 calon yang bermasalah untuk soal kerjasama, 4 calon memiliki masalah komunikasi, 2 calon bermasalah soal pengambilan keputusan, 3 calon bermasalah soal kinerjanya, dan 4 calon bermasalah dengan soal-soal manajemen program dan penganggaran.

Dari sisi integritas, terdapat 3 calon yang memiliki perilaku koruptif, 3 calon bermasalah soal kejujuran, 2 calon berperilaku tidak adil jender, dan 4 calon berperilaku intoleran.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, koalisi merekomendasikan kepada Pansel untuk melibatkan publik dalam tahap seleksi wawancara. Koalisi Selamatkan Komnas HAM merupakan kumpulan dari berbagai NGO, yakni Arus Pelangi, ELSAM, HRWG, ICW, IKOHI, Imparsial, INFID, Kapal Perempuan, KPA, KKPK, KPI, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, PBHI, SEJUK Setara Institute, WALHI, YLBHI, dan YPI. (TGM)