Deputi Siber Perkuat BIN Merespon Potensi Ancaman

Jakarta (MI) -   Untuk merespon pontensi dan bentuk ancaman terhadap keamanan dan keselamatan negara yang berkembang semakin dinamis dan kompleks, Badan Intelijen Negara (BIN)  diperkuat dengan pembentukan “”Deputi Siber”, selain itu dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi BIN dilakukan pula revitalisasi Organisasi BIN.

Menurut Sundawan Salya, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN,mengatakan  bahwa reorganisasi BIN tersebut tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2017 yang lalu, jelasnya.

Lebih lanjut Sundawan mengatakan bahwa Perpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap bentuk serta sifat ancaman siber, selain itu penyempurnaan dan revitalisasi organisasi BIN juga dimaksutkan untuk merespon potensi ancaman actual dan factual serta menjawab berbagai  tantangan kedepan. Jelas Sundawan kepada Mataindonesia, di Jakarta, Rabu, (02/08/2017).

“Menurutnya dalam Perpres 73/2017 jika dibandingkan dengan Perpres 90/2012, terdapat penambahan Deputi Bidang Intelijen Siber. “Deputi Bidang Intelijen Siber”  yang merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen Siber.  Pembentukan deputi Siber ini tidak lain untuk merespon potensi ancaman Siber yang berkembang begitu cepat dan massif, selain itu juga dimaksutkan untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi BIN dalam merespon dinamika dan potensi ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara”, ujarnya.

Sundawan juga memastikan bahwa terkait dengan penambahan Deputi Siber itu, maka Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya menempati posisi tersebut, berubah menjadi Deputi VII.  Menurutnya Deputi  ini merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN, jelasnya.

“Dalam rangka optimalisasi tugas dan Fungsi BIN  di Daerah (BINDA) juga diperluas  terdiri atas satu bagian (paling banyak tiga Subbagian) dan kelompok jabatan fungsional agen, sedangkan untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda akan dibentuk Koordinator Wilayah”.

Sementara itu melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang, dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT)., yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.  Dengan demikian setelah dikeluarkanya Perpres nomor : 73/2017, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)  berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN, pungkas Sundawan. (TGM)