JAKARTA (MI) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muharudin mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal yang diuji adalah Pasal 557 dan 571 yang mengatur tentang pencabutan Pasal 57 dan 60 UU Pemerintahan Aceh soal keanggotaan Komisi Independensi Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.
Kuasa hukum Muharudin, Burhanuddin menyatakan khawatir kekhususan Provinsi Aceh akan terancam dengan berlakunya pasal tersebut. Apalagi prosedur pembentukan UU Pemilu itu tidak melalui rapat konsultasi dengan DPR Aceh.
Dalam Pasal 269 ayat 3 UU Pemerintahan Aceh menyebutkan, rencana perubahan UU dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.
“Ini tidak sesuai amanah dalam UU Pemerintahan Aceh yang mengharuskan adanya konsultasi,” ujar Burhanuddin di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/9).
Burhanuddin mengatakan, UU Pemilu mestinya tak bisa begitu saja mencopot pasal yang ada dalam peraturan khusus seperti UU Pemerintahan Aceh. Apalagi, kata dia, UU Pemerintahan Aceh ini lahir secara khusus karena peristiwa besar yakni adanya perdamaian antara pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Harusnya itu dibuat perubahan khusus dengan UU. Tidak bisa UU yang sifatnya umum mendegradasi pasal-pasal yang berlaku khusus,” katanya.
Berlakunya pasal tersebut, lanjut Burhanuddin, membuat KIP Provinsi Aceh dihapuskan. Padahal, selama ini pihaknya merasa tak ada permasalahan dengan KIP Provinsi Aceh yang membuat lembaga itu harus dihapuskan.
“Seolah-olah ada hal yang harus mendesak dan diubah. Padahal kami tidak melihat ada urgensi hukum yang memerlukan lembaga KIP ini diubah,” tuturnya.
Ia berharap, hakim MK memahami latar belakang UU Pemerintahan Aceh sehingga dapat mempertimbangkan UU Pemilu itu bertentangan dengan peraturan yang mengatur kekhususan Aceh.
“Sudah banyak pasal di UU Pemerintahan Aceh yang diobrak-abrik. Semoga MK mau mendengar sehingga keutuhan UU kami ini dapat dikembalikan secara utuh,” ucapnya.
Ketentuan soal penghapusan pasal tentang KIP Provinsi Aceh sebelumnya juga digugat anggota DPRA Samsul Bahti dan Kautsar. Pasal 571 dalam UU Pemilu dianggap telah menghapus keterlibatan rakyat Aceh yang diwakili DPRA. Padahal Aceh memiliki kekhususan dalam pemberlakuan UU. (FC)