Jakarta (MI) - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang dijadwalkan berlangsung hari ini (Rabu, 6/9) disebabkan karena sebagian pimpinan lembaga antirasuah itu masih sibuk dengan agenda masing-masing.
Lebih lanjut Febri mengatakan, bahwa prinsipnya kita menghargai undangan Komisi III DPR dan bersedia hadir. Namun untuk rencana jadwal hari ini, kami sudah sampaikan surat tertanggal Senin [4/9] kemarin ke sekretariat DPR-RI. Karena sebagian Pimpinan sedang menjalankan tugas lain di luar kota, jadi kita minta untuk dijadwal ulang. Agar RDP bisa lebih maksimal nantinya, jelas Febri.
Menanggapi hal tersebut salah satu anggota Komisi III, Arsul Sani menjelaskan, hingga tadi malam, pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait ketidakhadiran pimpinan KPK. Ia hanya mengetahui bahwa pada pukul 10.00 WIB hari ini, RDP tentang fungsi KPK dalam pengawasan kasus korupsi akan tetap dijalankan.
Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan sebelumnya telah menentukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman pada 29 Agustus lalu.
Pemanggilan oleh Komisi III DPR RI ini dilakukan dalam rangka menyelidiki kinerja KPK dan para penyidiknya. Pemanggilan ini hendak dilakukan Pansus Hak Angket KPK di DPR, tetapi KPK selalu menolak untuk datang. Penolakan ini sendiri didasari karena Pansus Hak Angket masih menjadi bahan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi III juga dikabarkan memanggil penyidik senior lembaga antikorupsi Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Kedua nama itu sempat disebut Aris dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK.
Penolakan KPK untuk hadir di DPR memang bukan hanya sekali ini saja. Pada pemanggilan Brigjen Pol Aris Budiman kemarin, KPK juga sudah mendapat surat permohonan dari pansus hak angket. Sayangnya, surat itu tidak direspons dengan cepat oleh KPK. Ketika Aris memutuskan untuk mendatangi pansus hak angket, beberapa petinggi KPK pun keberatan atas hal itu.
Meski surat sudah masuk sejak 28 Agustus, Ketua KPK Agus Rahardjo baru mengetahuinya setelah Aris pergi untuk rapat ke DPR. Terkait sanksi terhadap Aris, Agus masih akan mendiskusikannya dengan direksi KPK lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI akan menjadwalkan ulang di hari Senin (11/9). Kalau hari ini tidak hadir besok kita undang lagi jam 10 pagi. Rapat hari ini kita buka, sesuai ketentuan UU MD 3 rapat kita skors sampai besok jam 10, 24 jam kita tunggu, KPK tidak hadir kita layangkan udangan hari Senin, ungkap Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu (6/9).
Menurut Bambang, rapat hari ini sedianya akan membahas anggaran KPK di tahun 2018 dan pernyataan Dirdik KPK Aris Budiman tentang adanya friksi di dalam tubuh KPK dan pembahasan itu hanya bisa dilakukan bila pimpinan KPK hadir, ungkapnya. (TGM)