KPK: Pernyataan Obstruction of Justice Tak Bermaksud Mengancam Pansus

Jakarta (MI) - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta maaf kepada DPR terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa lembaganya berniat menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan (Obstruction of justice) terhadap panitia khusus (Pansus) Hak Angket. Agus mengaku peryataanya tersebut tidak ditujukan untuk mengancam Pansus DPR.

"Substansi dari  pernyataan tersebut sebenarnya mempertimbangkan menerapkan pasal tersebut dan sama sekali tidak bermaksud melakukan pengancaman, kalau bapak-ibu merasa terancam, saya mohon maaf," ungkap Agus di Gedung Parlemen, (12/9).

Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya pernah menerapkan pasal o‎bstruction of justice kepada dua orang.‎ Yakni, terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kepada Muchtar Effendy terkait kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini sempat diwarnai adu mulut. Peristiwa itu diawali dengan pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman tentang mekanisme pemprosesan aduan masyarakat di KPK, namun, Benny menilai penjelasan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terlalu melebar. Saut pun mengaku sudah menjelaskannya secara detail.

Benny lantas  menjelaskan bahwa pertanyaannya mengenai bagaimana sistem pengaduan masyarakat di KPK, temasuk memilah perkara yang bakal ditangani, lantas  Saut pun menerangkan bahwa Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK saat menerima aduan bakal melakukan klarifikasi kepada pelapor. "Kemudian, ada atau tidaknya kerugian negara ditelusuri KPK, setelah itu diputuskan apakah laporan itu akan ditindaklanjuti atau tidak," ujar Saut. (TGM)