KPU Gelar Rapat Terkait Pendaftaran Pilkada Serentak 2018

Jakarta (MI) – KPU menggelar rapat koordinasi dengan partai politik terkait persiapan tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. Rapat ini untuk menyampaikan syarat-syarat pendaftaran calon kepala daerah.

"Acara ini untuk koordinasi dengan DPP partai politik, yaitu DPP partai politik peserta pemilu, dalam rangka untuk persiapan pendaftaran calon kepala daerah," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Lebih lanjut Hasyim mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, pendaftaran calon dilakukan di KPU kabupaten/kota.

Menurutnya, kegiatan pendaftaran calon itu dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. “Jadwalnya itu tanggal 8 sampai 10 Januari 2018, artinya ada 3 hari, sehingga koordinasi ini untuk memberi tahu dokumen apa saja yang harus dipersiapkan saat pendaftaran, diantaranya surat keputusan kepengurusan hingga surat rekomendasi partai terhadap paslon,” jelas Hasyim.

Dia menegaskan bahwa persoalan yang dibahas antara lain hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang harus dipersiapkan, surat keputusan kepengurusan partai, dan rekomendasi partai terhadap pasangan calon tertentu. (TGM)