Majelis Ulama Indonesia, Haramkan Pencurian Listrik

Jakarta (MI).    Listrik merupakan kebutuhan utama masyarakat dan sampai saat ini masih banyak warga masyarakat belum menikmati listrik, namun pada sisi lain pencurian listrik tidak jarang terjadi, baik pada skala kecil (rumag tangga), maupun pada skala besar (perusahaan). Hal inilah yang mendasari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pencurian setrum milik PLN tersebut.

Fatwa MUI tersebut tertuang  dalam Fatwa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Arus Listrik, fatwa ini sendiri didasarkan atas kondisi maraknya aksi pencurian listrik yang meresahkan, dan juga membahayakan masyarakat.

Fatwa yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroruni Niam, yang pada intinya menyebutkan bahwa pencurian listrik adalah penggunaan energi listrik yang bukan haknya secara sembunyi, baik dengan cara menambah watt, mempengaruhi batas daya, mempengaruhi pengukuran energi, maupun perbuatan ilegal lain.

Bentuk-bentuk pencurian listrik tersebut  seperti mempengaruhi pengukuran energi dengan cara mengubah atau merusak segel tera, alat pengukur tak berfungsi sebagaimana mestinya, serta pelanggaran yang bukan dilakukan pelanggan seperti menggunakan listrik tanpa melewati alat pengukur dan pembatas daya dengan cara mencantol dari tiang, dan sebagainya.

Bentuk pencurian lainya yakni pelanggaran mengubah batas daya, misalnya dengan menghilangkan atau merusak segel di alat pembatas meteran milik PLN, dan memperbesar kemampuan daya tanpa izin sehingga tak sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). (TGM)